Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Penulisan tanggal kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i ditulis dengan urutan tanggal, bulan, dan tahun atau bulan dan tahun.
(2) Penulisan tanggal kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan kata “tanggal kedaluwarsa” atau “baik digunakan sebelum” atau kata dalam bahasa Inggris yang lazim sesuai dengan kondisi yang dimaksud.
Koreksi Anda
