Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan ukuran, isi atau berat bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h ditulis dalam satuan sistem metrik atau satuan sistem imperial yang disertai dengan satuan sistem metrik.
Koreksi Anda