Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain nama dan negara produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e, harus dicantumkan pula: a. nama pemberi lisensi, jika Kosmetika dibuat berdasarkan lisensi; b. nama industri yang melakukan pengemasan primer, jika pengemasan tersebut dilakukan oleh industri yang berbeda.
Koreksi Anda