Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Teks Saat Ini
Selain nama dan negara produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e, harus dicantumkan pula:
a. nama pemberi lisensi, jika Kosmetika dibuat berdasarkan lisensi;
b. nama industri yang melakukan pengemasan primer, jika pengemasan tersebut dilakukan oleh industri yang berbeda.
Koreksi Anda
