Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d harus memenuhi ketentuan: a. menggunakan nama Bahan Kosmetika sesuai dengan nama International Nomenclature of Cosmetic Ingredients (INCI), kecuali untuk Bahan Kosmetika yang belum ada nama INCI, dapat menggunakan nama lain sesuai referensi yang berlaku secara internasional; b. menggunakan nama genus dan spesies untuk Bahan Kosmetika yang berasal dari tumbuhan atau ekstrak tumbuhan; c. diurutkan mulai dari kadar terbesar sampai kadar terkecil, kecuali Bahan Kosmetika dengan kadar kurang dari 1% boleh ditulis tidak berurutan; d. bahan pewarna dapat ditulis tidak berurutan setelah Bahan Kosmetika lain dengan menggunakan nomor Indeks Pewarna (Color Index/CI) atau nama bahan pewarna untuk yang tidak mempunyai nomor CI; e. bahan pewangi atau bahan aromatis dapat menggunakan kata "parfum", “perfume”, “fragrance”, “aroma” atau “flavor”; dan f. bahan pewarna yang digunakan dalam satu seri Kosmetika dekoratif dapat mencantumkan kata “dapat mengandung”, “may contain” atau “+/-“ pada Penandaan.
Koreksi Anda