Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandaan harus menggunakan bahasa INDONESIA. (2) Penggunaan bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit untuk penulisan informasi: a. Kemanfaatan/kegunaan; b. Cara penggunaan; dan c. Peringatan/perhatian dan keterangan lain, jika dipersyaratkan. (3) Penggunaan bahasa asing dapat dilakukan sepanjang ditulis menggunakan huruf Latin dan/atau angka Arab serta memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Bahasa asing yang ditulis menggunakan huruf dan/atau angka selain huruf Latin dan/atau angka Arab dapat digunakan sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id