Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Penandaan harus menggunakan bahasa INDONESIA.
(2) Penggunaan bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit untuk penulisan informasi:
a. Kemanfaatan/kegunaan;
b. Cara penggunaan; dan
c. Peringatan/perhatian dan keterangan lain, jika dipersyaratkan.
(3) Penggunaan bahasa asing dapat dilakukan sepanjang ditulis menggunakan huruf Latin dan/atau angka Arab serta memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Bahasa asing yang ditulis menggunakan huruf dan/atau angka selain huruf Latin dan/atau angka Arab dapat digunakan sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3).
Koreksi Anda
