Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Penandaan harus mencantumkan informasi, paling sedikit:
a. Nama Kosmetika;
b. Kemanfaatan/Kegunaan;
c. Cara penggunaan;
d. Komposisi;
e. Nama dan negara produsen;
f. Nama dan alamat lengkap Pemohon Notifikasi;
g. Nomor bets;
h. Ukuran, isi, atau berat bersih;
i. Tanggal kedaluwarsa;
j. Nomor notifikasi; dan
k. Peringatan/perhatian dan keterangan lain, jika dipersyaratkan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi huruf b dan huruf c tidak harus dicantumkan untuk Kosmetika yang sudah jelas diketahui kemanfaatan/kegunaan dan cara penggunaannya.
Koreksi Anda
