Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus jelas dan mudah dibaca.
(2) Pencantuman Penandaan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas atau terpisah dari kemasannya dan tidak mudah luntur atau rusak.
Koreksi Anda
