Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandaan harus berisi informasi mengenai Kosmetika secara lengkap, obyektif, dan tidak menyesatkan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dapat berbentuk tulisan, gambar, warna, atau kombinasi antara atau ketiganya atau bentuk lainnya yang disertakan pada Kosmetika atau dimasukkan dalam kemasan sekunder atau merupakan bagian dari kemasan primer dan/atau kemasan sekunder; b. harus lengkap dengan mencantumkan semua informasi yang dipersyaratkan; c. harus obyektif dengan memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat keamanan dan kemanfaatan Kosmetika; d. harus tidak menyesatkan dengan memberikan informasi yang jujur, akurat, bertanggung jawab, dan tidak boleh memanfaatkan kekuatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan; dan e. tidak boleh menyatakan seolah-olah sebagai obat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id