Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kosmetika harus memenuhi persyaratan mutu sebagaimana tercantum dalam Kodeks Kosmetika INDONESIA, standar lain yang diakui, atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda