Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Larangan mengedarkan Kosmetika untuk sementara;
c. Penarikan Kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, Penandaan dan/atau Klaim dari peredaran;
d. Pemusnahan Kosmetika;
e. Penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau impor Kosmetika; dan/atau
f. Pembatalan notifikasi.
Koreksi Anda
