Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. Peringatan tertulis; b. Larangan mengedarkan Kosmetika untuk sementara; c. Penarikan Kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, Penandaan dan/atau Klaim dari peredaran; d. Pemusnahan Kosmetika; e. Penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau impor Kosmetika; dan/atau f. Pembatalan notifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id