Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kosmetika yang telah dinotifikasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini paling lambat 31 Desember 2016.
Koreksi Anda