Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: 1. peringatan tertulis; 2. larangan mengedarkan Kosmetika untuk sementara; 3. penarikan Kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu dan penandaan dari peredaran; 4. pemusnahan Kosmetika; 5. pembatalan notifikasi; dan/atau 6. penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau peredaran Kosmetika.
Koreksi Anda