Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa:
1. peringatan tertulis;
2. larangan mengedarkan Kosmetika untuk sementara;
3. penarikan Kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu dan penandaan dari peredaran;
4. pemusnahan Kosmetika;
5. pembatalan notifikasi; dan/atau
6. penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau peredaran Kosmetika.
Koreksi Anda
