Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Khusus Kosmetika impor yang mengandung bahan kosmetika berupa isopropylparaben, isobutylparaben, dan/atau benzylparaben dapat dinotifikasi di INDONESIA kecuali jika bahan tersebut dilarang digunakan di negara asal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id