Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA
Teks Saat Ini
Khusus Kosmetika impor yang mengandung bahan kosmetika berupa isopropylparaben, isobutylparaben, dan/atau benzylparaben dapat dinotifikasi di INDONESIA kecuali jika bahan tersebut dilarang digunakan di negara asal.
Koreksi Anda
