Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bahan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi: a. bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini; dan b. selain bahan yang tercantum dalam: 1. Lampiran II dengan fungsi sebagai pewarna; 2. Lampiran III dengan fungsi sebagai pengawet; dan 3. Lampiran IV dengan fungsi sebagai tabir surya.
Koreksi Anda