Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA
Teks Saat Ini
Bahan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi:
a. bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
dan
b. selain bahan yang tercantum dalam:
1. Lampiran II dengan fungsi sebagai pewarna;
2. Lampiran III dengan fungsi sebagai pengawet; dan
3. Lampiran IV dengan fungsi sebagai tabir surya.
Koreksi Anda
