Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bahan Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. bahan yang diperbolehkan digunakan dengan pembatasan dan persyaratan penggunaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini; b. bahan yang diperbolehkan sebagai Bahan Pewarna sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini; c. bahan yang diperbolehkan sebagai Bahan Pengawet sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini; dan d. bahan yang diperbolehkan sebagai Bahan Tabir Surya sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda