Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, permohonan registrasi Produk Biosimilar yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan ini dan belum diterbitkan izin edarnya, tetap dilakukan penilaian berdasarkan ketentuan sebelumnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Pasal.id