Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Khusus untuk penilaian proses Produk Biosimilar pengembangan baru, selain dilakukan penilaian berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Laksana dan Penilaian Proses Obat Pengembangan Baru, juga dilakukan penilaian berdasarkan Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Pasal.id