Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Teks Saat Ini
Pedoman Penilaian Produk Biosimilar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak berlaku untuk penilaian produk sebagai berikut:
a. vaksin;
b. produk yang berasal dari darah/plasma;
c. produk darah rekombinan;
d. produk terapi gen; dan
e. sel punca.
Koreksi Anda
