Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Penilaian Produk Biosimilar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak berlaku untuk penilaian produk sebagai berikut: a. vaksin; b. produk yang berasal dari darah/plasma; c. produk darah rekombinan; d. produk terapi gen; dan e. sel punca.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Pasal.id