Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Penilaian Produk Biosimilar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai panduan dalam melakukan penilaian Produk Biosimilar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Pasal.id