Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RESIKO KEAMANAN PANGAN DI INDUSTRI FORMULA BAYI FORMULA LANJUTAN DAN FORMULA PERTUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun Piagam PMR berlaku, Piagam PMR wajib diperpanjang selama sarana masih berproduksi.
(2) Pelaku Usaha Pangan harus mengajukan perpanjangan Piagam PMR dalam waktu paling cepat 6 (enam) bulan sebelum tanggal masa berlaku Piagam PMR berakhir.
(3) Permohonan perpanjangan Piagam PMR diajukan kepada Kepala Badan secara elektronik pada http://pmr.pom.go.id.
Koreksi Anda
