Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RESIKO KEAMANAN PANGAN DI INDUSTRI FORMULA BAYI FORMULA LANJUTAN DAN FORMULA PERTUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencabutan Piagam PMR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dalam hal: a. berdasarkan hasil pemeriksaan terjadi perubahan yang mengakibatkan tidak terlaksananya PMR; b. izin edar produk yang diproduksi di sarana yang telah memiliki Piagam PMR dicabut; dan/atau c. izin industri dicabut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Pasal.id