Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RESIKO KEAMANAN PANGAN DI INDUSTRI FORMULA BAYI FORMULA LANJUTAN DAN FORMULA PERTUMBUHAN
Teks Saat Ini
Pencabutan Piagam PMR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dalam hal:
a. berdasarkan hasil pemeriksaan terjadi perubahan yang mengakibatkan tidak terlaksananya PMR;
b. izin edar produk yang diproduksi di sarana yang telah memiliki Piagam PMR dicabut; dan/atau
c. izin industri dicabut.
Koreksi Anda
