Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RESIKO KEAMANAN PANGAN DI INDUSTRI FORMULA BAYI FORMULA LANJUTAN DAN FORMULA PERTUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan data PMR, Pelaku Usaha Pangan wajib melaporkan perubahan data tersebut secara elektronik sesuai dengan format pada Pedoman PMR.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perubahan:
a. desain bangunan/tata letak;
b. fasilitas produksi, termasuk mesin dan peralatan produksi;
c. proses produksi yang berpengaruh terhadap titik kendali kritis;
d. dokumen PMR, termasuk manual/pedoman/SOP, instruksi kerja, dan lembar kerja; dan/atau
e. Tim PMR.
(3) Jika terjadi perubahan komposisi/ingredien produk, laporan perubahan disampaikan setelah mendapatkan persetujuan perubahan dari Direktorat Penilaian Keamanan Pangan.
(4) Laporan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan/atau ayat (3) akan diverifikasi oleh Verifikator PMR dan hasil verifikasi disampaikan kepada Pelaku Usaha Pangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Verifikator PMR menerima laporan perubahan data.
Koreksi Anda
