Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RESIKO KEAMANAN PANGAN DI INDUSTRI FORMULA BAYI FORMULA LANJUTAN DAN FORMULA PERTUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Tim PMR wajib melakukan Audit Internal terhadap penerapan PMR.
(2) Audit Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan frekuensi sesuai dengan hasil rapat Komisi Registrasi PMR.
(3) Hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan secara elektronik kepada Kepala Badan sesuai dengan format laporan pada Pedoman PMR paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tim PMR melakukan Audit Internal.
(4) Laporan hasil Audit Internal akan diverifikasi oleh Verifikator PMR dan hasil verifikasi disampaikan kepada Pelaku Usaha Pangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Verifikator PMR menerima laporan hasil Audit Internal.
(5) Pelaku Usaha Pangan wajib memberikan tanggapan terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pangan menerima hasil verifikasi hasil Audit Internal.
Koreksi Anda
