Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RESIKO KEAMANAN PANGAN DI INDUSTRI FORMULA BAYI FORMULA LANJUTAN DAN FORMULA PERTUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan PMR, Pelaku Usaha Pangan harus membentuk Tim PMR. (2) Tim PMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab menyusun Manual PMR sebagai acuan dalam penerapan, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan PMR.
Koreksi Anda