Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RESIKO KEAMANAN PANGAN DI INDUSTRI FORMULA BAYI FORMULA LANJUTAN DAN FORMULA PERTUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Pangan harus melakukan registrasi sesuai dengan pedoman registrasi yang tercantum dalam Pedoman PMR yang dapat diunduh pada http://pmr.pom.go.id. (2) Registrasi PMR diajukan kepada Kepala Badan dengan tahapan sebagai berikut: a. pendaftaran Akun PMR; b. pengisian data dukung PMR; dan c. pelaksanaan Audit Lapang
Koreksi Anda