Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RESIKO KEAMANAN PANGAN DI INDUSTRI FORMULA BAYI FORMULA LANJUTAN DAN FORMULA PERTUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Pangan harus melakukan registrasi sesuai dengan pedoman registrasi yang tercantum dalam Pedoman PMR yang dapat diunduh pada http://pmr.pom.go.id.
(2) Registrasi PMR diajukan kepada Kepala Badan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pendaftaran Akun PMR;
b. pengisian data dukung PMR; dan
c. pelaksanaan Audit Lapang
Koreksi Anda
