Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RESIKO KEAMANAN PANGAN DI INDUSTRI FORMULA BAYI FORMULA LANJUTAN DAN FORMULA PERTUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan ini berlaku untuk industri yang memproduksi pangan olahan berupa: a. Formula Bayi; b. Formula Lanjutan; dan c. Formula Pertumbuhan. (2) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan PMR. (3) Penerapan PMR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. Registrasi PMR; b. pelaksanaan PMR; dan c. pengawasan PMR.
Koreksi Anda