Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RESIKO KEAMANAN PANGAN DI INDUSTRI FORMULA BAYI FORMULA LANJUTAN DAN FORMULA PERTUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan ini berlaku untuk industri yang memproduksi pangan olahan berupa:
a. Formula Bayi;
b. Formula Lanjutan; dan
c. Formula Pertumbuhan.
(2) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan PMR.
(3) Penerapan PMR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Registrasi PMR;
b. pelaksanaan PMR; dan
c. pengawasan PMR.
Koreksi Anda
