Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RESIKO KEAMANAN PANGAN DI INDUSTRI FORMULA BAYI FORMULA LANJUTAN DAN FORMULA PERTUMBUHAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Program Manajemen Risiko (Risk Management Program) Keamanan Pangan, yang selanjutnya disingkat PMR, adalah program yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri oleh Industri Formula Bayi, Formula Lanjutan, dan Formula Pertumbuhan.
2. Formula Bayi adalah formula sebagai pengganti air susu ibu (ASI) untuk bayi sampai umur 6 (enam) bulan yang secara khusus diformulasikan untuk menjadi satu-satunya sumber gizi dalam bulan-
bulan pertama kehidupannya sampai bayi diperkenalkan dengan makanan pendamping air susu ibu (MPASI).
3. Formula Lanjutan adalah formula yang diperoleh dari susu sapi atau susu hewan lain dan/atau bahan yang berasal dari hewan dan/atau yang berasal dari tumbuh-tumbuhan yang semuanya telah dibuktikan sesuai untuk bayi usia 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan.
4. Formula Pertumbuhan adalah formula yang diperoleh dari susu sapi atau susu hewan lain dan/atau bahan yang berasal dari hewan dan/atau yang berasal dari tumbuh-tumbuhan yang semuanya telah dibuktikan sesuai untuk anak usia lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan.
5. Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang melakukan kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan berupa Formula Bayi, Formula Lanjutan, dan Formula Pertumbuhan.
6. Pedoman PMR adalah acuan yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk digunakan oleh Pelaku Usaha Pangan dalam penyusunan, penerapan, pemantauan, dan pengembangan PMR.
7. Tim PMR adalah tim beranggotakan personil yang ditunjuk dan diberikan tugas oleh Pelaku Usaha Pangan untuk menyusun, menerapkan, memantau, dan mengembangkan PMR.
8. Manual PMR adalah acuan yang digunakan dalam penerapan, pemantauan, dan pengembangan PMR oleh Pelaku Usaha Pangan.
9. Registrasi PMR adalah pendaftaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Pangan secara elektronik untuk mendapatkan Piagam PMR sebagai bukti penerapan PMR.
10. Piagam PMR adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepala Badan sebagai bukti bahwa Pelaku Usaha Pangan telah menerapkan PMR.
11. Akun PMR adalah user ID dan password yang diberikan kepada Pelaku Usaha Pangan dalam Registrasi PMR.
12. Verifikator PMR adalah tim yang mempunyai kompetensi yang memadai untuk melakukan verifikasi terhadap PMR.
13. Audit Lapang adalah proses sistematis, mandiri dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti obyektif dalam rangka Registrasi PMR yang dilakukan oleh Verifikator PMR.
14. Komisi Registrasi PMR adalah tim yang diberikan tugas oleh Kepala Badan untuk melakukan penilaian secara komprehensif atas hasil audit PMR dalam rangka Registrasi PMR.
15. Audit Internal adalah proses sistematis, mandiri dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti obyektif dalam rangka penilaian terhadap pemenuhan kriteria penerapan PMR yang dilaksanakan sendiri oleh Pelaku Usaha Pangan.
16. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda
