Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemohon bertanggung jawab terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen permohonan SKI yang diunggah dalam aplikasi e- bpom.
Koreksi Anda
