Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
Khusus permohonan SKI untuk Bahan Obat Tradisional, Bahan Kosmetik dan Bahan Suplemen Kesehatan, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, juga harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. untuk Bahan Obat Tradisional dan Bahan Suplemen Kesehatan asal hewan, harus dilengkapi dengan keterangan asal bahan;
b. Bahan Kosmetika berupa parfum harus melampirkan sertifikat International Fragrance Association (IFRA);
c. pelaporan pendistribusian bahan parfum yang diimpor sebelumnya;
dan/atau
d. sertifikat/surat keterangan lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
