Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Bahan Obat hanya dapat dilakukan oleh:
a. industri farmasi; dan
b. pedagang besar farmasi.
(2) Pemasukan Bahan Obat oleh industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya untuk kebutuhan produksi sendiri dan tidak untuk didistribusikan.
(3) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, juga harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Bahan Obat berkhasiat, dilengkapi dengan Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang masih berlaku dari Badan Otoritas setempat;
b. Bahan Obat yang berasal dari produk biologi dan dari hewan, dilengkapi dengan keterangan asal bahan;
c. Bahan Obat yang berasal dari produk biologi berupa bahan vaksin, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, juga harus dilengkapi dengan protokol ringkasan batch/lot (summary batch/lot protocol) yang diterbitkan oleh produsen;
d. Bahan Obat Tertentu yang sering disalahgunakan, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat
(1) juga harus mendapat rekomendasi dari Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Koreksi Anda
