Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan SKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen elektronik sebagai berikut: a. sertifikat analisis; b. lembar data keamanan dan/atau spesifikasi bahan; c. surat pernyataan tujuan penggunaan/tujuan pendistribusian; d. faktur (invoice); dan e. bukti pembayaran PNBP. (2) Sertifikat analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit harus memuat nama bahan parameter uji sesuai ketentuan hasil uji metode analisa nomor batch/nomor lot/kode produksi dan tanggal produksi dan/atau tanggal kedaluwarsa. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) khusus untuk sertifikat analisis Bahan Obat harus mencantumkan tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa. (4) Dalam hal penerbit sertifikat analisis berbeda dengan produsen, maka nama produsen harus dicantumkan pada sertifikat analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Pasal.id