Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembayaran PNBP dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak mengunggah permohonan. (3) Nomor Aju diterbitkan setelah dilakukan pembayaran PNBP sebagai awal perhitungan Service Level Arrangement. (4) Dalam 1 (satu) Nomor Aju dapat memuat paling banyak 20 (dua puluh) item Bahan Obat dan Makanan.
Koreksi Anda