Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembayaran PNBP dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak mengunggah permohonan.
(3) Nomor Aju diterbitkan setelah dilakukan pembayaran PNBP sebagai awal perhitungan Service Level Arrangement.
(4) Dalam 1 (satu) Nomor Aju dapat memuat paling banyak 20 (dua puluh) item Bahan Obat dan Makanan.
Koreksi Anda
