Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan SKI dilakukan secara online. (2) Khusus untuk Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan seluruh wilayah INDONESIA yang belum terkoneksi dengan sistem INDONESIA National Single Window, permohonan SKI dilakukan secara manual.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Pasal.id