Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui website Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan alamat http://www.pom.go.id atau melalui subsite http://www.e- bpom.pom.go.id atau portal INDONESIA National Single Window untuk proses secara single submission. (2) Pemohon melakukan entry data secara online dan mengunggah dokumen pendukung ke dalam aplikasi e-bpom atau portal INDONESIA National Single Window untuk proses secara single submission. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas hasil pemindaian: a. asli Surat Permohonan yang ditandatangani oleh direktur atau kuasa direksi bermaterai cukup; b. asli Surat Pernyataan Penanggung Jawab bermaterai cukup; c. asli Angka Pengenal Impor (API); d. asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); e. asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan f. daftar HS Code komoditi yang akan diimpor. (4) Untuk permohonan SKI Bahan obat, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga harus dilengkapi dengan hasil pemindaian asli Izin Industri Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi. (5) Terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dilakukan verifikasi secara online. (6) Apabila diperlukan, petugas dapat melakukan verifikasi dokumen secara manual. (7) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar, Pemohon akan mendapatkan username dan password.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Pasal.id