Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Industri farmasi atau pedagang besar farmasi yang mendapat SKI wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan importasi bahan obat.
(2) Laporan setiap pelaksanaan importasi Bahan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. industri farmasi, berupa laporan pemasukan dan penggunaan Bahan Obat;
b. pedagang besar farmasi, berupa laporan pemasukan dan penyaluran Bahan Obat.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan cq. Direktur Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan PKRT setiap triwulan.
(4) Khusus untuk importasi Bahan Obat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d dilaporkan kepada Kepala Badan cq.
Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif setiap bulan.
Koreksi Anda
