Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan kembali bahan Obat dan Makanan ke dalam wilayah INDONESIA harus mengajukan permohonan pemasukan kembali sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala ini.
(2) Pemasukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat keterangan ekspor yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dan alasan pemasukan kembali.
Koreksi Anda
