Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan SKI dikenai biaya sebagai PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembayaran PNBP sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mekanisme e-payment.
(3) Dalam hal terdapat keadaan memaksa (force majeure) atau Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan belum terkoneksi secara on line dengan sistem e-bpom, pembayaran PNBP dapat dilakukan secara manual.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Koreksi Anda
