Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen pemasukan bahan Obat dan Makanan harus didokumentasikan dengan baik selama 1 (satu) tahun setelah masa kedaluwarsa atau paling sedikit 3 (tiga) tahun oleh perusahaan yang mengajukan permohonan SKI. (2) Badan Pengawas Obat dan Makanan selama proses penerbitan SKI dan SKK NOM setiap saat dapat melakukan pemeriksaan secara acak atas kebenaran dan keabsahan dokumen SKI dan SKK NOM pada sarana Pemohon SKI.
Koreksi Anda