Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan tata cara permohonan dan persetujuan permohonan SKK- NOM mengacu pada persyaratan tata cara permohonan dan persetujuan permohonan SKI sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Kepala ini.
(2) SKK-NOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diterbitkan untuk masa berlaku 2 (dua) tahun sepanjang tidak ada perubahan nama bahan baku, HS Code, nama eksportir, dan nama importir.
(3) Badan Pengawas Obat dan Makanan setiap saat dapat melakukan pemeriksaan secara acak atas kebenaran pelaksanaan SKK-NOM di gudang importir dan/atau pada jalur distribusi.
(4) SKK-NOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
