Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bahan baku yang memiliki Harmonized System Code (HS Code) yang sama dengan komoditi yang diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat diberikan SKI berupa SKK-NOM oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Pasal.id