Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan permohonan SKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat diterbitkan dalam bentuk elektronik, tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
(2) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) disampaikan secara online melalui e-bpom atau portal INDONESIA National Single Window.
(3) SKI dapat dicetak oleh Pemohon atau instansi lain yang berkepentingan melalui sistem INDONESIA National Single Window.
(4) Dalam hal terdapat keadaan memaksa (force majeure), SKI dapat diterbitkan lebih dari 1 (satu) hari atau secara manual.
(5) Khusus untuk Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan seluruh wilayah INDONESIA yang belum terkoneksi dengan sistem e- bpom, SKI diterbitkan secara manual.
Koreksi Anda
