Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima, dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 dievaluasi untuk mengetahui pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu untuk diterbitkan persetujuan atau penolakan. (2) Dalam hal evaluasi berupa penolakan karena kekurangan data, Pemohon dapat menyampaikan tambahan data paling banyak 3 (tiga) kali dan paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. (3) Jika tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan setelah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Nomor Aju diterbitkan, data sebelumnya akan hilang secara otomatis. (4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlewati, maka Pemohon harus mengajukan permohonan kembali dengan permohonan baru dan pembayaran PNBP.
Koreksi Anda