Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), juga berlaku untuk pemasukan Bahan Obat dan Makanan di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Kawasan Berikat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Pasal.id