Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya diberikan kepada Pemohon SKI yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P);
b. memiliki rekam jejak yang baik, yaitu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan selama minimal 6 (enam) bulan terakhir; dan
c. telah melakukan importasi selama 6 (enam) bulan terakhir dengan frekuensi dan volume tertentu.
(2) Selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelayanan Prioritas hanya dapat diberikan untuk pemasukan bahan
Obat dan Makanan tertentu berdasarkan hasil kajian oleh masing- masing Deputi.
(3) Pemohon SKI yang masuk dalam daftar pelayanan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan oleh masing-masing Deputi dan dievaluasi secara berkala.
Koreksi Anda
