Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain proses penerbitan SKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), penerbitan SKI juga dapat diberikan Pelayanan Prioritas. (2) Pelayanan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. (3) Selama jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan SKI oleh Pemohon SKI yang masuk dalam daftar Pelayanan Prioritas, permohonannya akan diproses secara otomatis melalui sistem e-bpom tanpa dilakukan evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Pasal.id