Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Selain proses penerbitan SKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), penerbitan SKI juga dapat diberikan Pelayanan Prioritas.
(2) Pelayanan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
(3) Selama jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan SKI oleh Pemohon SKI yang masuk dalam daftar Pelayanan Prioritas, permohonannya akan diproses secara otomatis melalui sistem e-bpom tanpa dilakukan evaluasi.
Koreksi Anda
