Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemasukan bahan Obat dan Makanan juga harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
(2) Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SKI.
(3) SKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pemasukan.
(4) SKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
