Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan Obat dan Makanan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu. (2) Selain harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor.
Koreksi Anda