Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dalam Peraturan ini meliputi: a. persyaratan pemasukan; b. tata cara permohonan; c. persetujuan pemasukan; d. SKK-NOM; e. dokumentasi; f. biaya; g. pemasukan kembali; h. pelaporan bahan obat; dan i. sanksi.
Koreksi Anda