Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dalam Peraturan ini meliputi:
a. persyaratan pemasukan;
b. tata cara permohonan;
c. persetujuan pemasukan;
d. SKK-NOM;
e. dokumentasi;
f. biaya;
g. pemasukan kembali;
h. pelaporan bahan obat; dan
i. sanksi.
Koreksi Anda
