Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
