Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disampaikan kepada UPG paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima Gratifikasi.
(2) UPG melakukan konfirmasi atas laporan Gratifikasi kepada penerima atau pemberi Gratifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPG melakukan proses penanganan laporan yang diterima untuk menentukan laporan dimaksud merupakan yang dianggap suap atau bukan paling lama 5 (lima) hari kerja.
(4) UPG dapat meminta data dan informasi kepada unit kerja tertentu, Insan BPN RI terkait pemantauan penerapan program pengendalian Gratifikasi.
(5) UPG menyampaikan hasil penanganan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menentukan Gratifikasi dimaksud.
(6) Dalam hal hasil penelitian UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Gratifikasi yang dianggap suap, UPG menyampaikan laporan Gratifikasi dimaksud kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah melaporkan kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
